Okey, Kali ini mari kita baca artikel tentang
Wajibkah kita bermadzhab.Artikel ini saya kutip dari e-book Kenalillah Aqidahmu
karangan Habib Munzir Al Musawa .Monggo di baca:
WAJIBKAH BERMADZHAB
Alaikumsalam
warahmatullah wabarakatuh, Limpahan kebahagiaan dan rahmat Nya
swt semoga selalu
tercurah pada hari hari anda, saudaraku yang kumuliakan,
mengenai keberadaan
negara kita di indonesia ini adalah bermadzhabkan syafii,
demikian guru guru kita
dan guru guru mereka, sanad guru mereka jelas hingga Imam
syafii, dan sanad mereka
muttashil hingga Imam Bukhari, bahkan hingga rasul saw,
bukan sebagaimana orang
orang masa kini yang mengambil ilmu dari buku terjemahan
lalu berfatwa untuk
memilih madzhab semaunya,
Anda benar, bahwa kita
mesti menyesuaikan dengan keadaan, bila kita di makkah
misalnya, maka madzhab
disana kebanyakan hanafi, dan di Madinah madzhab
kebanyakannya adalah
Maliki, selayaknya kita mengikuti madzhab setempat, agar tak
menjadi fitnah dan
dianggap lain sendiri, beda dengan sebagian muslimin masa kini
yang gemar mencari yang
aneh dan beda, tak mau ikut jamaah dan cenderung
memisahkan diri agar
dianggap lebih alim dari yang lain, hal ini adalah dari ketidak
fahaman melihat situasi
suatu tempat dan kondisi masyarakat.
Memang tak ada perintah
wajib bermadzhab secara shariih, namun bermadzhab wajib
hukumnya, karena kaidah
syariah adalah Maa Yatimmul waajib illa bihi fahuwa wajib,
yaitu apa apa yang mesti
ada sebagai perantara untuk mencapai hal yang wajib,
menjadi wajib hukumnya.
Misalnya kita membeli
air, apa hukumnya?, tentunya mubah saja, namun bila kita akan
shalat fardhu tapi air
tidak ada, dan yang ada hanyalah air yang harus beli, dan kita
punya uang, maka apa
hukumnya membeli air?, dari mubah berubah menjadi wajib
tentunya. karena perlu
untuk shalat yang wajib.
Demikian pula dalam
syariah ini, tak wajib mengikuti madzhab, namun karena kita tak
mengetahui samudra
syariah seluruh madzhab, dan kita hidup 14 abad setelah
wafatnya Rasul saw, maka
kita tak mengenal hukum ibadah kecuali menelusuri fatwa
yang ada di imam imam
muhaddits terdahulu, maka bermadzhab menjadi wajib,
Karena kita tak bisa
beribadah hal hal yang fardhu / wajib kecuali dengan mengikuti
salah satu madzhab itu,
maka bermadzhab menjadi wajib hukumnya.
Sebagaimana suatu contoh
kejadian ketika zeyd dan amir sedang berwudhu, lalu
keduanya kepasar, dan
masing masing membeli sesuatu di pasar seraya keduanya
menyentuh wanita, lalu
keduanya akan shalat, maka zeyd berwudhu dan amir tak
berwudhu, ketika zeyd
bertanya pada amir, mengapa kau tak berwudhu?, bukankah
kau bersentuhan dengan
wanita?, maka amir berkata, aku bermadzhabkan maliki,
maka zeyd berkata, maka
wudhu mu itu tak sah dalam madzhab malik dan tak sah
pula dalam madzhab
syafii, karena madzhab maliki mengajarkun wudhu harus
menggosok anggota wudhu,
tak cukup hanya mengusap, namun kau tadi berwudhu
dengan madzhab syafii dan lalu dalam
masalah bersentuhan kau ingin mengambil
madzhab maliki, maka
bersuci mu kini tak sah secara maliki dan telah batal pula dalam
madzhab syafii.
Demikian contoh kecil
dari kebodohan orang yang mengatakan bermadzhab tidak
wajib, lalu siapa yang
akan bertanggung jawab atas wudhunya?, ia butuh sanad yang
ia pegang bahwa ia
berpegangan pada sunnah nabi saw dalam wudhunya, sanadnya
berpadu pada Imam Syafii
atau pada Imam Malik?, atau pada lainnya?, atau ia tak
berpegang pada salah
satunya sebagaimana contoh diatas..
Dan berpindah pindah
madzhab tentunya boleh boleh saja bila sesuai situasinya, ia
pindah ke wilayah
malikiyyun maka tak sepantasnya ia berkeras kepala dengan
madzhab syafii nya,
Demikian pula bila ia
berada di indonesia, wilayah madzhab syafi’iyyun, tak
sepantasnya ia berkeras
kepala mencari madzhab lain. demikian saudaraku yang
kumuliakan.,
Wallahu a'lam







0 komentar
Posting Komentar