Okey, Kali ini mari kita baca artikel tentang
Bolehkah kita bermain Rebana di dalah masjid.Artikel ini saya kutip dari e-book
Kenalillah Aqidahmu karangan Habib Munzir Al Musawa .Monggo di baca:
BERMAIN RABANA DI MASJID
Saudaraku yang
kumuliakan, Didalam madzhab syafii bahwa Dufuf (rebana) hukumnya
Mubah secara Mutlak
(Faidhulqadir juz 1 hal 11), diriwayatkan pula bahwa para wanita
memukul rebana menyambut
Rasulullah saw disuatu acara pernikahan, dan Rasul saw
mendengarkan syair
mereka dan pukulan rebana mereka, hingga mereka berkata :
bersama kami seorang
nabi yang mengetahui apa yang akan terjadi”, maka Rasul saw
bersabda : “Tinggalkan
kalimat itu, dan ucapkan apa apa yang sebelumnya telah kau
ucapkan”. (shahih
Bukhari hadits no.4852), juga diriwayatkan bahwa rebana dimainkan
saat hari asyura di
Madinah dimasa para sahabat radhiyallahu ‘anhum (sunan Ibn
Majah hadits no.1897)
Dijelaskan oleh Imam Ibn
Hajar bahwa Duff (rebana) dan nyanyian pada pernikahan
diperbolehkan walaupun
merupakan hal lahwun (melupakan dari Allah), namun dalam
pernikahan hal ini
(walau lahwun) diperbolehkan (keringanan syariah karena
kegembiraan saat nikah),
selama tak keluar dari batas batas mubah, demikian
sebagian pendapat ulama
(Fathul Baari Almasyhur Juz 9 hal 203).
Menunjukkan bahwa yang
dipermasalahkan mengenai pelarangan rebana adalah
karena hal yang Lahwun
(melupakan dari Allah), namun bukan berarti semua rebana
haram karena Rasul saw
memperbolehkannya, bahkan dijelaskan dengan Nash
Shahih dari Shahih
Bukhari, namun ketika mulai makna syairnya menyimpang dan
melupakan dari Allah swt
maka Rasul saw melarangnya,
Demikianlah maksud
pelarangannya di masjid, karena rebana yang mengarah pada
musik lahwun, sebagian
ulama membolehkannya di masjid hanya untuk nikah
walaupun Lahwun, namun
sebagian lainnya mengatakan yang dimaksud adalah diluar
masjid, bukan didalam
masjid,
Pembahasan
ini semua adalah seputar hukum rebana untuk gembira atas akad
nikah
dengan lagu yang melupakan dari Dzikrullah.
Berbeda dengan rebana
dalam maulid, karena isi syairnya adalah shalawat, pujian
pada Allah dan Rasul Nya
saw, maka hal ini tentunya tak ada khilaf padanya, karena
khilaf adalah pada lagu
yang membawa lahwun.
Sebagaimana Rasul saw
tak melarangnya, maka muslim mana pula yang berani
mengharamkannya, sebab
pelarangan di masjid adalah membunyikan hal yang
membuat lupa dari Allah
didalam masjid,
Sebagaimana juga syair
yang jelas jelas dilarang oleh Rasul saw untuk dilantunkan di
masjid, karena membuat
orang lupa dari Allah dan masjid adalah tempat dzikrullah,
namun justru syair
pujian atas Rasul saw diperbolehkan oleh Rasul saw di masjid,
demikian dijelaskan
dalam beberapa hadits shahih dalam shahih Bukhari, bahkan
Rasul saw menyukainya
dan mendoakan Hassan bin Tsabit ray g melantunkan syair di
masjid, tentunya syair yang memuji Allah
dan Rasul Nya.
Saudaraku, rebana yang
kita pakai di masjid itu bukan Lahwun dan membuat orang
lupa dari Allah, justru
rebana rebana itu membawa muslimin untuk mau datang dan
tertarik hadir ke
masjid, duduk berdzikir, melupakan lagu lagu kafirnya, meninggalkan
alat alat musik
setannya, tenggelam dalam dzikrullah dan nama Allah swt, asyik
ma'syuk menikmati rebana
yang pernah dipakai menyambut Rasulullah saw,
Mereka bertobat, mereka
menangis, mereka asyik duduk di masjid, terpanggil ke
masjid, betah di masjid,
perantaranya adalah rebana itu tadi dan syair syair Pujian
pada Allah dan Rasul Nya
Dan sebagaimana majelis
kita telah dikunjungi banyak ulama, kita lihat bagaimana
Guru Mulia Al hafidh Al
habib Umar bin hafidh, justru tersenyum gembira dengan
hadroh majelis kita,
demikian pula AL Allamah Alhabib Zein bin Smeth Pimpinan
Ma'had Tahfidhul qur'an
Madinah Almunawwarah, demikian pula Al Allamah Al Habib
Salim bin Abdullah
Asyatiri yang Pimpinan Rubat Tarim juga menjadi Dosen di
Universitas AL Ahqaf
Yaman, .demikian AL Allamah ALhabib Husein bin Muhamad
Alhaddar, Mufti wilayah
Baidha, mereka hadir di majelis kita dan gembira, tentunya bila
hal ini mungkar niscaya
mereka tak tinggal diam, bahkan mereka memuji majelis kita
sebagai majelis yang
sangat memancarkan cahaya keteduhan melebih banyak majelis
majelis lainnya.
Mengenai pengingkaran
yang muncul dari beberapa kyai kita adalah karena mereka
belum mencapai tahqiq
dalam masalah ini, karena tahqiq dalam masalah ini adalah
tujuannya, sebab alatnya
telah dimainkan dihadapan Rasulullah saw yang bila alat itu
merupakan hal yang haram
mestilah Rasul saw telah mengharamkannya tanpa
membedakan ia membawa
manfaat atau tidak, namun Rasul saw tak melarangnya,
dan larangan Rasul saw
baru muncul pada saat syairnya mulai menyimpang, maka
jelaslah bahwa hakikat
pelarangannya adalah pada tujuannya.
Demikian saudaraku yang
kumuliakan,
Wallahu a’lam







0 komentar
Posting Komentar