Usia Baligh
Usia baligh anak laki-laki adalah setelah genap berusia lima belas
tahun, dan usia baligh anak
perempuan setelah genap usia sembilan tahun. Bila telah memasuki
usia itu, mereka termasuk
orang-orang yang baligh dan harus menjalankan seluruh tugas-tugas
syariat. Jika usia seorang
anak masih di bawah usia baligh lalu mengerjakan amalan-amalan
yang baik, seperti salat secara
benar, dia akan mendapatkan pahala.
Perlu diperhatikan bahwa usia baligh dihitung ber-dasarkan tahun
Hijriah Qomariyah; yang
jumlah setiap tahunnya adalah 354 hari 6 jam.







0 komentar
Posting Komentar