Hari
ini kami akan memposting seputar pembagian hukum dalam islam, monggo di baca:
Pembagian Hukum
Dalam Islam, setiap pekerjaan manusia memiliki hukum tertentu.
Hukum-hukum tersebut antara
lain:
1. Wajib: adalah pekerjaan yang harus dilakukan, dan
jika seseorang meninggalkannya, ia akan
mendapatkan sik-sa, seperti salat dan puasa.
2. Haram: adalah pekerjaan yang harus ditinggalkan,
dan jika seseorang mengerjakannya, ia
akan mendapatkan siksa, seperti bohong dan mendzalimi orang lain.
3. Sunah: adalah pekerjaan yang jika seseorang
dila-kukannya, ia akan mendapatkan pahala, dan
jika ia meninggalkannya, ia tidak mendapatkan siksa, seperti salat
tahajud dan bersedekah.
4. Makruh: adalah pekerjaan yang jika seseorang
mening-galkannya, ia akan mendapatkan
pahala, dan jika ia melakukannya, ia tidak mendapatkan siksa,
seperti me-niup makanan dan
memakan makanan panas.
5. Mubah: adalah pekerjaan yang hukumnya sama antara
mengerjakannya dan
meninggalkannya, dan pelakunya tidak mendapatkan siksa ataupun
pahala; seperti ber-jalan
dan duduk.







0 komentar
Posting Komentar