Pages

Rabu, 28 November 2012

Hukum yang ada di islam



            Hari ini kami akan memposting seputar pembagian hukum dalam islam, monggo di baca:

Pembagian Hukum
Dalam Islam, setiap pekerjaan manusia memiliki hukum tertentu. Hukum-hukum tersebut antara
lain:
1. Wajib: adalah pekerjaan yang harus dilakukan, dan jika seseorang meninggalkannya, ia akan
mendapatkan sik-sa, seperti salat dan puasa.
2. Haram: adalah pekerjaan yang harus ditinggalkan, dan jika seseorang mengerjakannya, ia
akan mendapatkan siksa, seperti bohong dan mendzalimi  orang lain.
3. Sunah: adalah pekerjaan yang jika seseorang dila-kukannya, ia akan mendapatkan pahala, dan
jika ia meninggalkannya, ia tidak mendapatkan siksa, seperti salat tahajud dan bersedekah.
4. Makruh: adalah pekerjaan yang jika seseorang mening-galkannya, ia akan mendapatkan
pahala, dan jika ia melakukannya, ia tidak mendapatkan siksa, seperti me-niup makanan dan
memakan makanan panas.
5. Mubah: adalah pekerjaan yang hukumnya sama antara mengerjakannya dan
meninggalkannya, dan pelakunya tidak mendapatkan siksa ataupun pahala; seperti ber-jalan
dan duduk.

0 komentar

Posting Komentar