Pages

Featured 1

Curabitur et lectus vitae purus tincidunt laoreet sit amet ac ipsum. Proin tincidunt mattis nisi a scelerisque. Aliquam placerat dapibus eros non ullamcorper. Integer interdum ullamcorper venenatis. Pellentesque habitant morbi tristique senectus et netus et malesuada fames ac turpis egestas.

Featured 2

Curabitur et lectus vitae purus tincidunt laoreet sit amet ac ipsum. Proin tincidunt mattis nisi a scelerisque. Aliquam placerat dapibus eros non ullamcorper. Integer interdum ullamcorper venenatis. Pellentesque habitant morbi tristique senectus et netus et malesuada fames ac turpis egestas.

Featured 3

Curabitur et lectus vitae purus tincidunt laoreet sit amet ac ipsum. Proin tincidunt mattis nisi a scelerisque. Aliquam placerat dapibus eros non ullamcorper. Integer interdum ullamcorper venenatis. Pellentesque habitant morbi tristique senectus et netus et malesuada fames ac turpis egestas.

Featured 4

Curabitur et lectus vitae purus tincidunt laoreet sit amet ac ipsum. Proin tincidunt mattis nisi a scelerisque. Aliquam placerat dapibus eros non ullamcorper. Integer interdum ullamcorper venenatis. Pellentesque habitant morbi tristique senectus et netus et malesuada fames ac turpis egestas.

Featured 5

Curabitur et lectus vitae purus tincidunt laoreet sit amet ac ipsum. Proin tincidunt mattis nisi a scelerisque. Aliquam placerat dapibus eros non ullamcorper. Integer interdum ullamcorper venenatis. Pellentesque habitant morbi tristique senectus et netus et malesuada fames ac turpis egestas.

Kamis, 29 November 2012

boleh apa tidak tawasul itu



  Okey, Kali ini mari kit abaca artikel tentang Tawassul yang katanya ini bid’ah, memang ini Bid’ah ,Bid’ah yang Hasanah atau yang di bolehkan .Artikel ini saya kutip dari e-book Kenalillah Aqidahmu karangan Habib Munzir Al Musawa .Monggo di baca:

TAWASSUL


Saudara saudaraku masih banyak yang memohon penjelasan mengenai tawassul,
waha saudaraku, Allah swt sudah memerintah kita melakukan tawassul, tawassul
adalah mengambil perantara makhluk untuk doa kita pada Allah swt, Allah swt
mengenalkan kita pada Iman dan Islam dengan perantara makhluk Nya, yaitu Nabi
Muhammad saw sebagai perantara pertama kita kepada Allah swt, lalu perantara
kedua adalah para sahabat, lalu perantara ketiga adalah para tabi’in, demikian
berpuluh puluh perantara sampai pada guru kita, yang mengajarkan kita islam, shalat,
puasa, zakat dll, barangkali perantara kita adalah ayah ibu kita, namun diatas mereka
ada perantara, demikian bersambung hingga Nabi saw, sampailah kepada Allah swt.

Allah swt berfirman : “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah/patuhlah kepada
Allah swt dan carilah perantara yang dapat mendekatkan kepada Allah SWT dan
berjuanglah di jalan Allah swt, agar kamu mendapatkan keberuntungan” (QS.AlMaidah-35).



Ayat

ini jelas menganjurkan kita untuk mengambil perantara antara kita dengan Allah,
dan Rasul saw adalah sebaik baik perantara, dan beliau saw sendiri bersabda :
“Barangsiapa yang mendengar adzan lalu menjawab dengan doa : “Wahai Allah Tuhan
Pemilik Dakwah yang sempurna ini, dan shalat yang dijalankan ini, berilah Muhammad
(saw) hak menjadi perantara dan limpahkan anugerah, dan bangkitkan untuknya
Kedudukan yang terpuji sebagaimana yang telah kau janjikan padanya”. Maka halal
baginya syafaatku” (Shahih Bukhari hadits no.589 dan hadits no.4442)

Hadits ini jelas bahwa Rasul saw menunjukkan bahwa beliau saw tak melarang
tawassul pada beliau saw, bahkan orang yang mendoakan hak tawassul untuk beliau
saw sudah dijanjikan syafaat beliau saw.

Tawassul ini boleh kepada amal shalih, misalnya doa : “Wahai Allah, demi amal
perbuatanku yang saat itu kabulkanlah doaku”, sebagaimana telah teriwayatkan dalam
Shahih Bukhari dalam hadits yang panjang menceritakan tiga orang yang terperangkap
di goad an masing masing bertawassul pada amal shalihnya.

Dan boleh juga tawassul pada Nabi saw atau orang lainnya, sebagaimana yang
diperbuat oleh Umar bin Khattab ra, bahwa Umar bin Khattab ra shalat istisqa lalu
berdoa kepada Allah dengan doa : “wahai Allah.., sungguh kami telah mengambil
perantara (bertawassul) pada Mu dengan Nabi kami Muhammad saw agar kau
turunkan hujan lalu kau turunkan hujan, maka kini kami mengambil perantara
(bertawassul) pada Mu Dengan Paman Nabi Mu (Abbas bin Abdulmuttalib ra) yang
melihat beliau sang Nabi saw maka turunkanlah hujan” maka hujanpun turun dengan
derasnya. (Shahih Bukhari hadits no.964 dan hadits no.3507).

Riwayat diatas menunjukkan bahwa :
_ Para sahabat besar bertawassul pada Nabi saw dan dikabulkan Allah swt. 

_ Para sahabat besar bertawassul satu sama lain antara mereka dan dikabulkan
Allah swt.
_ Para sahabat besar bertawassul pada keluarga Nabi saw (perhatikan ucapan Umar
ra : “Dengan Paman nabi” (saw). Kenapa beliau tak ucapkan namanya saja?,
misalnya Demi Abbas bin Abdulmuttalib ra, namun justru beliau tak mengucapkan
nama, tapi mengucapkan sebutan “Paman Nabi” dalam doanya kepada Allah, dan
Allah mengabulkan doanya, menunjukkan bahwa Tawassul pada keluarga Nabi
saw adalah perbuatan Sahabat besar, dan dikabulkan Allah.
_ Para sahabat besar bertawassul pada kemuliaan sahabatnya yang melihat Rasul
saw, perhatikan ucapan Umar bin Khattab ra : “dengan pamannya yang melihatnya”
(dengan paman nabi saw yang melihat Nabi saw) jelaslah bahwa melihat Rasul saw
mempunyai kemuliaan tersendiri disisi Umar bin Khattab ra hingga beliau
menyebutnya dalam doanya, maka melihat Rasul saw adalah kemuliaan yang
ditawassuli Umar ra dan dikabulkan Allah.

Dan boleh tawassul pada benda, sebagaimana Rasulullah saw bertawassul pada
tanah dan air liur sebagian muslimin untuk kesembuhan, sebagaimana doa beliau saw
ketika ada yang sakit : “Dengan Nama Allah atas tanah bumi kami, demi air liur
sebagian dari kami, sembuhlah yang sakit pada kami, dengan izin tuhan kami” (shahih
Bukhari hadits no.5413, dan Shahih Muslim hadits no.2194), ucapan beliau saw : “demi
air liur sebagian dari kami” menunjukkan bahwa beliau saw bertawassul dengan air liur
mukminin yang dengan itu dapat menyembuhkan penyakit, dengan izin Allah swt
tentunya, sebagaimana dokter pun dapat menyembuhkan, namun dengan izin Allah
pula tentunya, juga beliau bertawassul pada tanah, menunjukkan diperbolehkannya
bertawassul pada benda mati atau apa saja karena semuanya mengandung kemuliaan
Allah swt, seluruh alam ini menyimpan kekuatan Allah dan seluruh alam ini berasal dari
cahaya Allah swt.

Riwayat lain ketika datangnya seorang buta pada Rasul saw, seraya mengadukan
kebutaannya dan minta didoakan agar sembuh, maka Rasul saw menyarankannya
agar bersabar, namun orang ini tetap meminta agar Rasul saw berdoa untuk
kesembuhannya, maka Rasul saw memerintahkannya untuk berwudhu, lalu shalat dua
rakaat, lalu Rasul saw mengajarkan doa ini padanya, ucapkanlah : “Wahai Allah, Aku
meminta kepada Mu, dan Menghadap kepada Mu, Demi Nabi Mu Nabi Muhammad,
Nabi Pembawa Kasih Sayang, Wahai Muhammad, Sungguh aku menghadap demi
dirimu (Muhammad saw), kepada Tuhanku dalam hajatku ini, maka kau kabulkan
hajatku, wahai Allah jadikanlah ia memberi syafaat hajatku untukku” (Shahih Ibn
Khuzaimah hadits no.1219, Mustadrak ala shahihain hadits no.1180 dan ia berkata
hadits ini shahih dengan syarat shahihain Imam Bukhari dan Muslim).

Hadits diatas ini jelas jelas Rasul saw mengajarkan orang buta ini agar berdoa dengan
doa tersebut, Rasul saw yang mengajarkan padanya, bukan orang buta itu yang
membuat buat doa ini, tapi Rasul saw yang mengajarkannya agar berdoa dengan doa
itu, sebagaimana juga Rasul saw mengajarkan ummatnya bershalawat padanya,
bersalam padanya.

Lalu muncullah pendapat saudara saudara kita, bahwa tawassul hanya boleh pada
Nabi saw, pendapat ini tentunya keliru, karena Umar bin Khattab ra bertawassul pada
Abbas bin Abdulmuttalib ra. Sebagaimana riwayat Shahih Bukhari diatas, bahkan
Rasul saw bertawassul pada tanah dan air liur.

Adapula pendapat mengatakan tawassul hanya boleh pada yang hidup, pendapat ini
ditentang dengan riwayat shahih berikut : “telah datang kepada utsman bin hanif ra
seorang yang mengadukan bahwa Utsman bin Affan ra tak memperhatikan
kebutuhannya, maka berkatalah Utsman bin Hanif ra : “berwudulah, lalu shalat lah dua
rakaat di masjid, lalu berdoalah dengan doa : “: “Wahai Allah, Aku meminta kepada Mu,
dan Menghadap kepada Mu, Demi Nabi Mu Nabi Muhammad, Nabi Pembawa Kasih
Sayang, Wahai Muhammad, Sungguh aku menghadap demi dirimu (Muhammad saw),
kepada Tuhanku dalam hajatku ini, maka kau kabulkan hajatku, wahai Allah jadikanlah
ia memberi syafaat hajatku untukku” (doa yang sama dengan riwayat diatas)”, nanti
selepas kau lakukan itu maka ikutlah dengan ku kesuatu tempat.

Maka orang itupun melakukannya lalu utsman bin hanif ra mengajaknya keluar masjid
dan menuju rumah Utsman bin Affan ra, lalu orang itu masuk dan sebelum ia berkata
apa apa Utsman bin Affan lebih dulu bertanya padanya : “apa hajatmu?”, orang itu
menyebutkan hajatnya maka Utsman bin Affan ra memberinya. Dan orang itu keluar
menemui Ustman bin Hanif ra dan berkata : “kau bicara apa pada utsman bin affan
sampai ia segera mengabulkan hajatku ya..?”, maka berkata Utsman bin hanif ra : “aku
tak bicara apa2 pada Utsman bin Affan ra tentangmu, Cuma aku menyaksikan Rasul
saw mengajarkan doa itu pada orang buta dan sembuh”. (Majmu’ zawaid Juz 2 hal
279).

Tentunya doa ini dibaca setela wafatnya Rasul saw, dan itu diajarkan oleh Utsman bin
hanif dan dikabulkan Allah. Ucapan : Wahai Muhammad.. dalam doa tawassul itu
banyak dipungkiri oleh sebagian saudara saudara kita, mereka berkata kenapa
memanggil orang yang sudah mati?, kita menjawabnya : sungguh kita setiap shalat
mengucapkan salam pada Nabi saw yang telah wafat : Assalamu alaika
ayyuhannabiyyu… (Salam sejahtera atasmu wahai nabi……), dan nabi saw
menjawabnya, sebagaimana sabda beliau saw : “tiadalah seseorang bersalam
kepadaku, kecuali Allah mengembalikan ruh ku hingga aku menjawab salamnya” (HR
Sunan Imam Baihaqiy Alkubra hadits no.10.050)

Tawassul merupakan salah satu amalan yang sunnah dan tidak pernah diharamkan
oleh Rasulullah saw, tak pula oleh ijma para Sahabat Radhiyallahu’anhum, tak pula
oleh para tabi’in dan bahkan oleh para ulama serta imam-imam besar Muhadditsin,
bahkan Allah memerintahkannya, Rasul saw mengajarkannya, sahabat
radhiyallahu’anhum mengamalkannya.

Mereka berdoa dengan perantara atau tanpa perantara, tak ada yang
mempermasalahkannya apalagi menentangnya bahkan mengharamkannya atau
bahkan memusyrikan orang yang mengamalkannya.

Tak ada pula yang membedakan antara tawassul pada yang hidup dan mati, karena
tawassul adalah berperantara pada kemuliaan seseorang, atau benda (seperti air liur
yang tergolong benda) dihadapan Allah, bukanlah kemuliaan orang atau benda itu
sendiri, dan tentunya kemuliaan orang dihadapan Allah tidak sirna dengan kematian,
justru mereka yang membedakan bolehnya tawassul pada yang hidup saja dan
mengharamkan pada yang mati, maka mereka itu malah dirisaukan akan terjerumus
pada kemusyrikan karena menganggap makhluk hidup bisa memberi manfaat,
sedangkan akidah kita adalah semua yang hidup dan yang mati tak bisa memberi
manfaat apa apa kecuali karena Allah memuliakannya, bukan karena ia hidup lalu ia
bisa memberi manfaat dihadapan Allah, berarti si hidup itu sebanding dengan Allah?, si
hidup bisa berbuat sesuatu pada keputusan Allah?,

Tidak saudaraku.. Demi Allah bukan demikian, Tak ada perbedaan dari yang hidup dan
dari yang mati dalam memberi manfaat kecuali dengan izin Allah swt. Yang hidup tak
akan mampu berbuat terkecuali dengan izin Allah swt dan yang mati pun bukan
mustahil memberi manfaat bila memang di kehendaki oleh Allah swt.

Ketahuilah bahwa pengingkaran akan kekuasaan Allah swt atas orang yang mati
adalah kekufuran yang jelas, karena hidup ataupun mati tidak membedakan kodrat
Ilahi dan tidak bisa membatasi kemampuan Allah SWT. Ketakwaan mereka dan
kedekatan mereka kepada Allah SWT tetap abadi walau mereka telah wafat.

Sebagai contoh dari bertawassul, seorang pengemis datang pada seorang saudagar
kaya dan dermawan, kebetulan almarhumah istri saudagar itu adalah tetangganya, lalu
saat ia mengemis pada saudagar itu ia berkata “Berilah hajat saya tuan …saya adalah
tetangga dekat amarhumah istri tuan…” maka tentunya si saudagar akan memberi
lebih pada si pengemis karena ia tetangga mendiang istrinya, Nah… bukankah hal ini
mengambil manfaat dari orang yang telah mati? Bagaimana dengan pandangan yang
mengatakan orang mati tak bisa memberi manfaat?, Jelas-jelas saudagar itu akan
sangat menghormati atau mengabulkan hajat si pengemis, atau memberinya uang
lebih, karena ia menyebut nama orang yang ia cintai walau sudah wafat.

Walaupun seandainya ia tak memberi, namun harapan untuk dikabulkan akan lebih
besar, lalu bagaimana dengan Arrahman Arrahiim, yang maha pemurah dan maha
penyantun?, istri saudagar yang telah wafat itu tak bangkit dari kubur dan tak tahu
menahu tentang urusan hajat sipengemis pada si saudagar, NAMUN TENTUNYA SI
PENGEMIS MENDAPAT MANFAAT BESAR DARI ORANG YANG TELAH WAFAT,
entah apa yang membuat pemikiran saudara saudara kita menyempit hingga tak
mampu mengambil permisalan mudah seperti ini.

Saudara saudaraku, boleh berdoa dengan tanpa perantara, boleh berdoa dengan
perantara, boleh berdoa dengan perantara orang shalih, boleh berdoa dengan
perantara amal kita yang shalih, boleh berdoa dengan perantara nabi saw, boleh pada
shalihin, boleh pada benda, misalnya “Wahai Allah Demi kemuliaan Ka’bah”, atau
“Wahai Allah Demi kemuliaan Arafat”, dlsb, tak ada larangan mengenai ini dari Allah,
tidak pula dari Rasul saw, tidak pula dari sahabat, tidak pula dari Tabi’in, tidak pula dari
Imam Imam dan muhadditsin, bahkan sebaliknya Allah menganjurkannya, Rasul saw
mengajarkannya, Sahabat mengamalkannya, demikian hingga kini.

Walillahittaufiq

boleh apatidak maen rebana atau terbang di masjid



  Okey, Kali ini mari kita baca artikel tentang Bolehkah kita bermain Rebana di dalah masjid.Artikel ini saya kutip dari e-book Kenalillah Aqidahmu karangan Habib Munzir Al Musawa .Monggo di baca:


BERMAIN RABANA DI MASJID


Saudaraku yang kumuliakan, Didalam madzhab syafii bahwa Dufuf (rebana) hukumnya
Mubah secara Mutlak (Faidhulqadir juz 1 hal 11), diriwayatkan pula bahwa para wanita
memukul rebana menyambut Rasulullah saw disuatu acara pernikahan, dan Rasul saw
mendengarkan syair mereka dan pukulan rebana mereka, hingga mereka berkata :
bersama kami seorang nabi yang mengetahui apa yang akan terjadi”, maka Rasul saw
bersabda : “Tinggalkan kalimat itu, dan ucapkan apa apa yang sebelumnya telah kau
ucapkan”. (shahih Bukhari hadits no.4852), juga diriwayatkan bahwa rebana dimainkan
saat hari asyura di Madinah dimasa para sahabat radhiyallahu ‘anhum (sunan Ibn
Majah hadits no.1897)

Dijelaskan oleh Imam Ibn Hajar bahwa Duff (rebana) dan nyanyian pada pernikahan
diperbolehkan walaupun merupakan hal lahwun (melupakan dari Allah), namun dalam
pernikahan hal ini (walau lahwun) diperbolehkan (keringanan syariah karena
kegembiraan saat nikah), selama tak keluar dari batas batas mubah, demikian
sebagian pendapat ulama (Fathul Baari Almasyhur Juz 9 hal 203).

Menunjukkan bahwa yang dipermasalahkan mengenai pelarangan rebana adalah
karena hal yang Lahwun (melupakan dari Allah), namun bukan berarti semua rebana
haram karena Rasul saw memperbolehkannya, bahkan dijelaskan dengan Nash
Shahih dari Shahih Bukhari, namun ketika mulai makna syairnya menyimpang dan
melupakan dari Allah swt maka Rasul saw melarangnya,

Demikianlah maksud pelarangannya di masjid, karena rebana yang mengarah pada
musik lahwun, sebagian ulama membolehkannya di masjid hanya untuk nikah
walaupun Lahwun, namun sebagian lainnya mengatakan yang dimaksud adalah diluar
masjid, bukan didalam masjid,

Pembahasan ini semua adalah seputar hukum rebana untuk gembira atas akad
nikah dengan lagu yang melupakan dari Dzikrullah.

Berbeda dengan rebana dalam maulid, karena isi syairnya adalah shalawat, pujian
pada Allah dan Rasul Nya saw, maka hal ini tentunya tak ada khilaf padanya, karena
khilaf adalah pada lagu yang membawa lahwun.

Sebagaimana Rasul saw tak melarangnya, maka muslim mana pula yang berani
mengharamkannya, sebab pelarangan di masjid adalah membunyikan hal yang
membuat lupa dari Allah didalam masjid,

Sebagaimana juga syair yang jelas jelas dilarang oleh Rasul saw untuk dilantunkan di
masjid, karena membuat orang lupa dari Allah dan masjid adalah tempat dzikrullah,
namun justru syair pujian atas Rasul saw diperbolehkan oleh Rasul saw di masjid,
demikian dijelaskan dalam beberapa hadits shahih dalam shahih Bukhari, bahkan
Rasul saw menyukainya dan mendoakan Hassan bin Tsabit ray g melantunkan syair di
masjid, tentunya syair yang memuji Allah dan Rasul Nya.
Saudaraku, rebana yang kita pakai di masjid itu bukan Lahwun dan membuat orang
lupa dari Allah, justru rebana rebana itu membawa muslimin untuk mau datang dan
tertarik hadir ke masjid, duduk berdzikir, melupakan lagu lagu kafirnya, meninggalkan
alat alat musik setannya, tenggelam dalam dzikrullah dan nama Allah swt, asyik
ma'syuk menikmati rebana yang pernah dipakai menyambut Rasulullah saw,

Mereka bertobat, mereka menangis, mereka asyik duduk di masjid, terpanggil ke
masjid, betah di masjid, perantaranya adalah rebana itu tadi dan syair syair Pujian
pada Allah dan Rasul Nya

Dan sebagaimana majelis kita telah dikunjungi banyak ulama, kita lihat bagaimana
Guru Mulia Al hafidh Al habib Umar bin hafidh, justru tersenyum gembira dengan
hadroh majelis kita, demikian pula AL Allamah Alhabib Zein bin Smeth Pimpinan
Ma'had Tahfidhul qur'an Madinah Almunawwarah, demikian pula Al Allamah Al Habib
Salim bin Abdullah Asyatiri yang Pimpinan Rubat Tarim juga menjadi Dosen di
Universitas AL Ahqaf Yaman, .demikian AL Allamah ALhabib Husein bin Muhamad
Alhaddar, Mufti wilayah Baidha, mereka hadir di majelis kita dan gembira, tentunya bila
hal ini mungkar niscaya mereka tak tinggal diam, bahkan mereka memuji majelis kita
sebagai majelis yang sangat memancarkan cahaya keteduhan melebih banyak majelis
majelis lainnya.

Mengenai pengingkaran yang muncul dari beberapa kyai kita adalah karena mereka
belum mencapai tahqiq dalam masalah ini, karena tahqiq dalam masalah ini adalah
tujuannya, sebab alatnya telah dimainkan dihadapan Rasulullah saw yang bila alat itu
merupakan hal yang haram mestilah Rasul saw telah mengharamkannya tanpa
membedakan ia membawa manfaat atau tidak, namun Rasul saw tak melarangnya,
dan larangan Rasul saw baru muncul pada saat syairnya mulai menyimpang, maka
jelaslah bahwa hakikat pelarangannya adalah pada tujuannya.
Demikian saudaraku yang kumuliakan,

Wallahu a’lam